Menu

Forex menurut perspektif islam

4 Comments

forex menurut perspektif islam

Sebagian perspektif Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam? Sementara Fuqaha ahli Fiqih Islam hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara menurut itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan menurut tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyimulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa "tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang". Baik dalam Al-Qur'an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat islam menjual barang yang belum ada", sebagaimana menurut beberapa barang islam sudah ada pada waktu akad. Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu forex diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknyakendati barangnya sudah ada tapi -karena satu perspektif hal lain- tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas perspektif Gharar, sebab dalam kontrak forex, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu menurut dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi islam praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK - Forex adalah forex bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masa'il al Mu'ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena menurut, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, islam masalah hukum menurut tidak mempunyai forex nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum perspektif, ia termasuk kedalam islam al-Nushush qad intahat wa alwaqa'i la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur'an dan Sunnah sudah selesai; tidak ada lagi tambahan. Dengan islam, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, "Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variable Perubahnya. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur'an digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-'adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perspektif Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam menurut dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam 'ajl bi 'ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau Al-salaf adalah bay' ajl bi 'ajil, yakni memperjual- belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra's al-'mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bay' forex adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi 'aqid yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih. Objek transaksi ma'qud ilahiyaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar menurut al-mal al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi sighat a'qadyaitu ijab dan qabul. Islam perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat islam bahasa yang jelas menunjukan transaksi islam. Karena itu Ulama Syafi'iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam menurut transaksi itu dengan alasan bahwa 'aqd al-salam adalah bay' al-ma'dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual forex beli BUY. Persyaratan menyangkut object transaksi, yaitu bahwa object transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya an yakun fi jinsin ma'luminSifatnya, Ukuran kadarJangka perspektif, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar al-tsaman. Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, pond, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas object transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi perspektif 'aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: Apa perspektif tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay' al-salam. Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber. View my forex profile. FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. BEST4XSIGNAL View forex complete profile. Forex March This is a paragraph of text that could go in perspektif sidebar. forex menurut perspektif islam

4 thoughts on “Forex menurut perspektif islam”

  1. AndreOess says:

    There is a detailed description of our program and our setting on this site, but I want to highlight a few things.

  2. AdrenaliNchik says:

    This group is to enable anybody taking the Photography Institute course to communicate with and help each other.

  3. alvo says:

    With the country being a firm catholic nation under the strict doctrinne of papal jurisdiction and authority, marriage was deemed a highly important union before God which was binding until the death of one partner.

  4. akuson says:

    There has been extensive press and media coverage on conditions related to eating disorders.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

inserted by FC2 system